SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Hukum dan Organisasi;
c. Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan;
dan
d. Biro Umum.
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, rencana strategis jangka menengah, rencana kerja, analisis dan harmonisasi kebijakan di bidang perekonomian, pengelolaan data dan informasi, serta melaksanakan fasilitasi penguatan kinerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran, rencana strategis jangka menengah, dan rencana kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. pelaksanaan analisis dan harmonisasi kebijakan bidang perekonomian di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
c. pelaksanaan pengelolaan data dan sistem informasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
d. pelaksanaan fasilitasi penguatan kinerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Program dan Anggaran;
b. Bagian Analisis Kebijakan;
c. Bagian Data dan Sistem Informasi;
d. Bagian Fasilitasi Penguatan Kinerja; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas memberikan dukungan pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, rencana strategis jangka menengah, dan rencana kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana program, rencana strategis jangka menengah, dan rencana kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. penyiapan penyusunan anggaran di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
c. penyelarasan program dan anggaran di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
d. pemantauan dan evaluasi program dan anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Bagian Program dan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran I;
b. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran II; dan
c. Subbagian Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.
(1) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran I mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana program, rencana strategis jangka menengah, dan rencana kerja, penyelarasan program dan anggaran, penyusunan anggaran di Sekretariat Kementerian Koordinator, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi, Staf Ahli, dan Inspektorat.
(2) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran II mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana program, rencana strategis jangka menengah, dan rencana kerja, penyelarasan program dan anggaran, penyusunan anggaran di Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, dan Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional.
(3) Subbagian Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas menyiapkan pemantauan dan evaluasi program dan anggaran di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Bagian Analisis Kebijakan mempunyai tugas memberikan dukungan pelaksanaan analisis dan harmonisasi kebijakan
serta pengembangan kajian bidang perekonomian di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Analisis Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan analisis dan harmonisasi kebijakan bidang perekonomian di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. penyiapan pelaksanaan pengembangan kajian kebijakan di bidang perekonomian di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
c. pelaksanaan tata kelola jabatan fungsional analis kebijakan.
Bagian Analisis Kebijakan Perekonomian terdiri atas:
a. Subbagian Analisis Kebijakan dan Harmonisasi Kebijakan;
b. Subbagian Pengembangan Kajian Kebijakan; dan
c. Subbagian Administrasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan.
(1) Subbagian Analisis Kebijakan dan Harmonisasi Kebijakan mempunyai tugas penyiapan analisis dan harmonisasi kebijakan di bidang perekonomian serta penyiapan bahan masukan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator.
(2) Subbagian Pengembangan Kajian Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan monitoring dan pengkajian efektivitas kebijakan di bidang perekonomian.
(3) Subbagian Administrasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan mempunyai tugas melakukan pengelolaan ketatausahaan dan kearsipan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan.
Bagian Data dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan sistem informasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Data dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan data di bidang perekonomian;
b. pengolahan dan penyajian data di bidang perekonomian;
dan
c. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Bagian Data dan Sistem Informasi terdiri atas:
a. Subbagian Pengumpulan Data;
b. Subbagian Pengolahan dan Penyajian Data; dan
c. Subbagian Sistem Informasi.
(1) Subbagian Pengumpulan Data mempunyai tugas melakukan pengumpulan data di bidang perekonomian.
(2) Subbagian Pengolahan dan Penyajian Data mempunyai tugas melakukan pengolahan dan penyajian data di bidang perekonomian.
(3) Subbagian Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Bagian Fasilitasi Penguatan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi penguatan kinerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Fasilitasi Penguatan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengembangan sistem manajemen kinerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. pelaksanaan analisis kualitas capaian kinerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kualitas capaian kinerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
dan
d. penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Bagian Fasilitasi Penguatan Kinerja terdiri atas:
a. Subbagian Pengembangan Manajemen Kinerja;
b. Subbagian Monitoring dan Evaluasi Kinerja; dan
c. Subbagian Pelaporan Akuntabilitas Kinerja.
(1) Subbagian Pengembangan Manajemen Kinerja mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan pengembangan sistem manajemen kinerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(2) Subbagian Monitoring dan Evaluasi Kinerja mempunyai tugas menyiapkan analisis, monitoring, dan evaluasi kualitas capaian kinerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(3) Subbagian Pelaporan Akuntabilitas Kinerja mempunyai tugas melakukan fasilitasi penyiapan bahan dan penyusunan laporan kinerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Biro Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan keputusan, dan pendapat hukum atas kebijakan lain, analisis dan harmonisasi peraturan perundang-undangan, dokumentasi peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum, reformasi birokrasi, dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi penyusunan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan keputusan, dan pendapat hukum atas kebijakan lain di bidang perekonomian;
b. pelaksanaan analisis dan harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian;
c. pelaksanaan dokumentasi peraturan perundang- undangan di bidang perekonomian;
d. pelaksanaan advokasi hukum;
e. pelaksanaan koordinasi, monitoring, dan evaluasi reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
f. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.