Article 11
(1) Pemerintah memberikan subsidi bunga/marjin penyaluran KUR sebesar selisih antara tingkat bunga/marjin yang diterima oleh Penyalur KUR dengan tingkat bunga/marjin yang dibebankan kepada penerima KUR.
(2) Besaran subsidi bunga/marjin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
7. Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: