Correct Article 27
PERMEN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Rumah Tangga dan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keamanan, ketertiban, pemeliharaan barang milik negara;
b. penyediaan layanan rapat di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
c. pengelolaan urusan persuratan dan kearsipan serta kerumahtanggaan;
d. pengelolaan pengadaan barang/jasa;
e. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
f. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa;
g. pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; dan
h. pengelolaan layanan kesehatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Your Correction
