Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Persidangan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyiapan persidangan untuk penyelenggaraan rapat koordinasi Menteri, rapat kelompok kerja, dan forum koordinasi serta rapat pimpinan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; b. koordinasi pelaksanaan persidangan untuk penyelenggaraan rapat koordinasi Menteri, rapat kelompok kerja, dan forum koordinasi serta rapat pimpinan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; c. pelaksanaan dokumentasi, penatausahaan dan digitalisasi dokumen serta penyusunan laporan rapat koordinasi Menteri, rapat kelompok kerja, dan forum koordinasi serta rapat pimpinan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
Your Correction