Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi penyusunan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan keputusan, dan pendapat hukum atas kebijakan lain di bidang perekonomian; b. pelaksanaan analisis dan harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian; c. pelaksanaan dokumentasi peraturan perundang- undangan di bidang perekonomian; d. pelaksanaan advokasi hukum; e. pelaksanaan koordinasi, monitoring, dan evaluasi reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan f. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Your Correction