Correct Article 14
PERMEN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi penyusunan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan keputusan, dan pendapat hukum atas kebijakan lain di bidang perekonomian;
b. pelaksanaan analisis dan harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian;
c. pelaksanaan dokumentasi peraturan perundang- undangan di bidang perekonomian;
d. pelaksanaan advokasi hukum;
e. pelaksanaan koordinasi, monitoring, dan evaluasi reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
f. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Your Correction
