Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran, rencana strategis jangka menengah, dan rencana kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; b. pelaksanaan analisis dan harmonisasi serta pengembangan kajian kebijakan bidang perekonomian; c. pengelolaan administrasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; d. pelaksanaan pengelolaan data dan sistem informasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan e. pelaksanaan fasilitasi penguatan kinerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Your Correction