Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang perekonomian; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga terkait dengan isu di bidang perekonomian; c. pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang perekonomian; d. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh PRESIDEN dalam Sidang Kabinet; e. penyelesaian isu di bidang perekonomian yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar kementerian/ lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud; f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; g. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; h. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Your Correction