Keputusan Bupati/Walikota [ ] ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di [ ] pada tanggal [ ] BUPATI/WALIKOTA [ ]
[ ] G.
Satgas Nasional
1. Satuan Tugas Nasional atau Satgas Nasional dibentuk dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
2. Struktur
Satgas Nasional diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan beranggotakan Menteri/Kepala.
3. Fungsi
a. Pengembangan kebijakan peningkatan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan
sistem online dalam rangka percepatan penyelesaian perizinan berusaha.
b. Penetapan prioritas penyelesaian perizinan berusaha.
c. Pemantauan (monitoring) pelaksanaan penyelesaian perizinan berusaha pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
d. Penyelesaian atas hambatan pelaksanaan perizinan berusaha yang disampaikan oleh Satgas Kementerian/Lembaga, Satgas Provinsi, Satgas Kabupaten/Kota, dan/atau Pelaku Usaha.
4. Tugas
a. Tugas Satgas Nasional pada Tahap I, yaitu:
1) Melakukan kompilasi atas inventarisasi (stock opname) atas seluruh permohonan perizinan berusaha pada kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah yang telah diajukan dan belum selesai.
2) Melakukan prioritas penyelesaian hambatan (debottlenecking) atas perizinan berusaha pada kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah yang belum selesai dan diajukan ke Satgas Nasional.
3) Melakukan kompilasi atas inventarisasi seluruh perizinan berusaha pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
4) Melakukan review atas penyederhanaan proses (debirokratisasi) yang dilakukan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
b. Tugas Satgas Nasional pada Tahap II, yaitu:
1) Melakukan review atas daftar peraturan yang akan diganti (peraturan menteri/kepala atau keputusan menteri/kepala dan mengusulkan perubahan atas UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, peraturan PRESIDEN, dan/atau keputusan PRESIDEN) yang disampaikan oleh kementerian/ lembaga.
2) Memfasilitasi penyusunan perubahan atas UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, peraturan PRESIDEN, dan/atau keputusan PRESIDEN yang menghambat dan menyampaikan
kepada PRESIDEN dalam rangka penetapannya dan/atau dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
3) Melakukan review kesiapan dukungan teknologi dalam rangka penerapan perizinan melalui informasi dan teknologi online (Online Single Submission) baik pada tingkat pusat dan daerah.
4) Melakukan review atas pembiayaan dan sumber daya dalam rangka penerapan perizinan melalui Online Single Submission pada tingkat pusat dan daerah.
5. Keluaran
a. Tahap I 1) Daftar kompilasi seluruh perizinan pada sektornya (end to end) pada kementerian/lembaga lain, provinsi, dan kabupaten/kota.
2) Hasil review atas pelaksanaan debirokratisasi proses dan waktu penyelesaian perizinan berusaha pada sektornya 3) Perizinan yang difasilitasi dan diselesaikan (debottlenecking).
b. Tahap II 1) Hasil review atas peraturan menteri/kepala dan peraturan daerah pengganti peraturan lama.
2) Rancangan perubahan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, peraturan PRESIDEN, dan/atau keputusan
yang menghambat percepatan pelaksanaan berusaha.
3) Pelaksanaan uji coba pelaksanaan perizinan melalui Online Single Submission.
4) Penerapan perizinan melalui Online Single Submission secara bertahap.
5) Penyiapan 1 gedung pelayanan untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Online Single Submission.
6. Satgas Nasional dibantu oleh:
a. Tim Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
b. Klinik-Klinik 1) Klinik dibentuk dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
2) Klinik diketuai oleh salah satu anggota Tim Pelaksana dan beranggotakan pejabat kementerian/lembaga terkait, ahli/konsultan, dan dapat melibatkan akademisi sesuai kebutuhan.
3) Klinik-klinik dibentuk dengan fokus sebagai berikut:
a) Klinik Tata Ruang dan Kehutanan.
Membahas permasalahan dan hambatan pelaksanaan berusaha yang berkaitan dengan lokasi atau tempat pelaksanaan berusaha yang tidak sesuai atau memerlukan penjelasan yang berkaitan dengan tata ruang atau berada di wilayah hutan.
b) Klinik Pertanahan. Membahas permasalahan dan hambatan pelaksanaan berusaha yang berkaitan dengan pengadaan atau penyediaan tanah, baik yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta, atau perseorangan.
c) Klinik Ketenagakerjaan. Membahas kebutuhan dan kriteria tenaga kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan berusaha, baik tenaga kerja lokal dan nasional maupun tenaga kerja asing. Disamping itu dibahas berbagai pelatihan vokasional yang diperlukan pada kegiatan usaha tertentu.
d) Klinik Fasilitas dan Kemudahan.
Membahas permintaan fasilitas dan kemudahan yang diajukan oleh pengusaha/badan usaha yang meliputi fasilitas perpajakan dan nonperpajakan serta kemudahan lainnya.
e) Klinik Standar Nasional INDONESIA (SNI). Membahas permalahan penerapan SNI dalam pelakanaan berusaha, yang menyangkut proses pengajuan dan perolehan SNI serta penggunaan standar internasional yang belum atau tidak sesuai dengan SNI.
4) Klinik-kilinik dalam pelaksanaan tugasnya berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kelompok Kerja pada Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi, yaitu: Kelompok Kerja Kampanye dan Diseminasi Kebijakan Ekonomi (Pokja I), Kelompok Kerja Percepatan dan Penuntasan Regulasi Kebijakan Ekonomi (Pokja II), Kelompok Kerja Evaluasi dan Analisa Dampak Kebijakan Ekonomi (Pokja III) serta Kelompok Kerja Penanganan dan Penyelesaian Kasus (Pokja IV).
5) Klinik-klinik dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dan hambatan pelaksanaan berusaha yang diterima dan atau pembahasannya belum selesaikan dilakukan oleh klinik-klinik.
Dan sebaliknya, kerjasama dapat juga dilakukan dalam rangka sosialisasi berbagai program Kelompok Kerja dan Satuan Tugas Nasional.
c. Manajemen Pelaksana 1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Satuan Tugas Nasional, Tim Pelaksana, dan Klinik dibentuk Manajemen Pelaksana (Project Management Unit).
2) Manajemen Pelaksana melakukan kegiatan teknis dan administrasi yang menyangkut:
a) melakukan komunikasi dengan Satuan Tugas dan pihak lainnya;
b) melakukan pemantauan atas pelaksanaan tugas Satuan Tugas;
c) memberikan tanggapan awal atas pengaduan yang masuk melalui help desk dan menyampaikan ke Tim Pelaksana dan Klinik untuk mendapat arahan dan pembahasan;
d) menyiapkan laporan bulanan; dan e) menyiapkan sistem kerja yang bebasis teknologi informasi dan online.
3) Manajemen Pelaksana berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
4) Dalam rangka pelaksanaan tugas Manajemen Pelaksana, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dapat merekrut tenaga ahli perseorangan dan/atau badan usaha sesuai kebutuhan.
5) Perekrutan tenaga ahli perseorangan dan/atau badan usaha untuk Tahun Anggaran 2017 dapat dilakukan melalui penunjukan langsung.
Prosedur penunjukan langsung sebagaimana mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
7. Komunikasi, Informasi, dan Pelaporan
a. Komunikasi 1) Tim Pelaksanan menyusun sistem pemantauan perizinan yang disampaikan (di-entry) oleh Satgas Kementerian/ Lembaga, Satgas Provinsi, dan Satgas Kabupaten/Kota.
Sistem pemantauan tersebut dapat diakses oleh para pihak terkait.
2) Tim Pelaksana menyusun sistem komunikasi antara:
a) anggota Satgas Nasional;
b) Satgas Nasional dengan Tim Pelaksana, Klinik-Klinik, dan Manajemen Pelaksana;
c) Satgas Nasional dengan Satgas Kementerian/Lembaga, Satgas Provinsi, dan Satgas Kabupaten/Kota;
d) Antara Satgas Kementerian/Lembaga, Satgas Provinsi, dan Satgas Kabupaten/Kota.
b. Informasi 1) Membentuk layanan pengaduan (help desk) dan pusat informasi (call center) yang pelaksanaan tugasnya di koordinasikan oleh Tim Pelaksana.
2) Membentuk sarana informasi berupa: Nomor Telepon, Faksimili, WhatsApp, BBM, Line, website, email, kotak pos, dan alamat kantor Satgas.
3) Menenempatkan petugas pada layanan pengaduan (help desk) dan pusat informasi (call center) yang memiliki pengetahuan dan kecakapan menerima pengaduan dan
mampu menyampaikan berbagai informasi dan proses perizinan kepada pelaku usaha dan masyarakat.
4) Petugas pada layanan pengaduan (help desk) dan pusat informasi (call center) wajib menerima dan melayani pengaduan dan permintaan informasi oleh pelaku usaha dan masyarakat.
5) Seluruh pengaduan yang diterima oleh layanan pengaduan (help desk) dan pusat informasi (call center) disampaikan kepada Tim Pelaksana dan Klinik-Klinik.
c. Pelaporan 1) Ketua Satgas Nasional menyampaikan laporan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan kepada PRESIDEN pada minggu kedua setiap bulannya. Laporan mencakup:
a) perkembangan pelaksanaan perizinan berusaha termasuk hambatan dan penyelesaian pelaksanaan perizinan berusaha;
b) peningkatan pelayanan pelaksanaan berusaha;
c) rekomendasi atas pelaksanaan perizinan yang tidak diselesaikan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah; dan d) hal lainnya yang terkait.
2) Laporan ditembuskan kepada masing-masing anggota Satuan Tugas Nasional dan kepada menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati/walikota terkait dengan tembusan kepada Ketua Satuan Tugas Kementerian/ Lembaga, Ketua Satuan Tugas Provinsi, dan/atau Ketua Satuan Tugas Kabupaten/Kota terkait.