Article 1
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan :
1. Pegawai adalah pegawai negeri sipil, tenaga pendukung dan/atau tenaga pendukung lainnya di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
2. Keluarga yang Ditanggung adalah isteri/suami dan/atau anak Pegawai yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan fasilitas Pemeliharaan Kesehatan.
3. Poliklinik Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yang selanjutnya disebut Poliklinik adalah balai
pengobatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar bagi Pegawai dan Keluarga yang Ditanggung.
4. Kepala Poliklinik adalah dokter yang diberikan tanggung jawab pengurusan pemberian pelayanan kesehatan umum, gigi, dan obat-obatan.
5. Poli Umum adalah tempat pelayanan yang bertugas melakukan penanganan dan perawatan medis umum serta seleksi terhadap pasien.
6. Poli Gigi adalah tempat pelayanan yang bertugas melakukan penanganan dan perawatan kesehatan gigi serta seleksi terhadap pasien
7. Kamar Obat adalah tempat dilaksanakannya kegiatan penerimaan resep, penyiapan obat, pencampuran, pengemasan dan penyerahan obat.
8. Tata Usaha adalah tempat dilaksanakannya kegiatan ketatausahaan poliklinik;
9. Menteri adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.