Article 1
Kepada Kepala BadanPelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana,Deputi serta pejabat lain pada Badan Pelaksana diberikan remunerasi setiap bulan.
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.