Article 1
Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Kawasan, adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
2. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, adalah Dewan yang dibentuk oleh
dan keanggotaannya ditetapkan PRESIDEN dengan tugas dan wewenang MENETAPKAN kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
3. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan, adalah lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk oleh Dewan Kawasan dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
4. Kebijakan Umum adalah kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dalam rangka memberikan arahan, pembinaan, pengawasan, dan koordinasi pelaksanaan kegiatan Badan Pengusahaan.