Article I
Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 78) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: