Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2018 tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid
Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara – Selatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 166) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: