Article 1
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Cadangan Beras Pemerintah yang selanjutnya disingkat CBP adalah persediaan beras yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah melalui Perum BULOG yang berasal dari pengadaan dalam negeri maupun luar negeri, dengan arah penggunaan untuk menjaga stabilitas harga beras.
2. Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya disingkat Perum BULOG adalah Perum BULOG sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional atau perubahannya.
3. Rapat Koordinasi adalah rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.