Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Keuangan Inklusif adalah kondisi ketika masyarakat mempunyai akses terhadap berbagai produk dan layanan keuangan formal yang berkualitas secara tepat waktu, lancar, dan aman dengan biaya terjangkau sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2. Strategi Nasional Keuangan Inklusif, yang selanjutnya disingkat SNKI adalah strategi nasional yang memuat tujuan, cara mencapai tujuan, sasaran, dan target keuangan inklusif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan antarindividu dan antardaerah;
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat INDONESIA.
3. Dewan Nasional Keuangan Inklusif yang selanjutnya disingkat DNKI adalah Dewan Nasional yang diketuai oleh PRESIDEN dan beranggotakan Menteri dan Pimpinan Lembaga terkait untuk melaksanakan SNKI.
4. Sekretariat adalah unit yang menjalankan fungsi kesekretariatan dari DNKI.
5. Kelompok Kerja adalah kelompok yang beranggotakan perwakilan dari kementerian/lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan SNKI.
6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7. Akses Layanan Keuangan Formal adalah kemampuan untuk menggunakan layanan dan/atau memiliki produk dari Lembaga Keuangan Formal.
8. Lembaga Keuangan Formal adalah lembaga yang memiliki izin terkait dengan layanan keuangan, diatur, dan diawasi oleh otoritas atau regulator yang berwenang.
9. Lembaga Penyedia Jasa Pembayaran adalah bank dan lembaga bukan bank yang memiliki izin, diatur, dan diawasi oleh otoritas atau regulator yang berwenang untuk menyediakan sistem yang meliputi orang, mesin, prosedur, yang terdapat dalam suatu kegiatan pentransferan dana untuk pembayaran yang dilakukan oleh satu pihak kepada pihak lain.
10. Jangkauan Layanan Keuangan adalah penyediaan jasa atau layanan keuangan untuk seluruh lapisan masyarakat terutama yang belum dapat mengakses layanan keuangan formal melalui penyediaan titik akses layanan keuangan;
inovasi layanan keuangan;
maupun infrastruktur pendukung, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan keuangan formal sesuai dengan kebutuhannya.
11. Literasi Keuangan adalah pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang mempengaruhi sikap dan perilaku untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan dalam rangka mencapai kesejahteraan.
12. Indeks Keuangan Inklusif adalah tingkat penggunaan berbagai produk dan layanan keuangan formal oleh penduduk dewasa INDONESIA.
13. Indeks Kedalaman Keuangan Inklusif adalah tingkat kepemilikan akun atau rekening dari berbagai produk dan layanan keuangan formal dengan kriteria tertentu oleh penduduk dewasa INDONESIA.
14. Indikator Kinerja Utama adalah ukuran capaian kinerja pelaksanaan SNKI untuk mencapai tujuan melalui berbagai cara pencapaian yang telah diamanatkan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 114 tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif.
15. Akun atau Rekening adalah pencatatan transaksi keuangan nasabah atau konsumen yang dapat berupa debit atau kredit dan tercatat pada Lembaga Keuangan Formal dan/atau Lembaga Penyedia Jasa Pembayaran dan/atau lembaga yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif.
16. Produk dan Layanan Keuangan Formal adalah produk dan layanan yang ditawarkan oleh Lembaga Keuangan Formal dan/atau Lembaga Penyedia Jasa Pembayaran.
17. Produk dan Layanan Keuangan Digital adalah produk dan layanan keuangan formal dan/atau jasa pembayaran yang disediakan atau dilakukan menggunakan sarana dan perangkat teknologi berbasis aplikasi atau web, baik yang ditawarkan oleh Lembaga Keuangan Formal dan/atau Lembaga Penyedia Jasa Pembayaran sendiri ataupun melalui kerjasama dengan pihak ketiga.
18. Penduduk Dewasa adalah warga negara INDONESIA yang berumur minimal 15 (lima belas) tahun.
19. Masyarakat Berpenghasilan Rendah adalah kelompok masyarakat 40% (empat puluh persen) berpendapatan terendah berdasarkan basis data yang digunakan oleh kementerian yang menangani urusan sosial.
20. Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap warga negara INDONESIA yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik INDONESIA.
21. Pelaku Usaha Mikro dan Kecil adalah orang dan/atau badan usaha perseorangan yang memiliki usaha produktif dengan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22. Masyarakat Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.
(1) Pemantauan capaian kinerja pelaksanaan SNKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (2) dilakukan antara lain melalui pemantauan indikator kinerja utama.
(2) Pemantauan indikator kinerja utama keuangan inklusif dilakukan oleh Sekretariat DNKI.
(3) Cakupan indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada pada tingkat nasional maupun daerah sesuai dengan kebutuhan dari DNKI.
(4) Indikator kinerja utama keuangan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam:
a. Jangkauan akses;
b. Penggunaan produk keuangan; dan
c. Kualitas.
(5) Indikator jangkauan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. Jumlah kantor layanan keuangan formal per 100.000 (seratus ribu) penduduk dewasa;
b. Jumlah mesin ATM/EDC/Mobile POS lainnya per
100.000 (seratus ribu) penduduk dewasa;
c. Jumlah agen layanan keuangan per 100.000 (seratus ribu) penduduk dewasa;
d. Jumlah merchant QRIS;
e. Jumlah pengguna telepon seluler aktif per 100.000 (seratus ribu) penduduk dewasa;
f. Jumlah pengguna internet per 100.000 (seratus ribu) penduduk dewasa;
g. Persentase cakupan jaringan internet; dan
h. Persentase cakupan jaringan listrik.
(6) Indikator penggunaan produk keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
a. Jumlah rekening tabungan di lembaga keuangan formal per 1.000 (seribu) penduduk;
b. Jumlah rekening kredit/pembiayaan di lembaga keuangan formal per
1.000 (seribu) penduduk dewasa;
c. Jumlah rekening uang elektronik terdaftar (registered) pada penerbit uang elektronik;
d. Persentase kredit/pembiayaan UMKM terhadap total kredit/pembiayaan di lembaga keuangan formal;
e. Jumlah rekening kredit/pembiayaan UMKM di lembaga keuangan formal per
1.000 (seribu) penduduk dewasa;
f. Persentase peningkatan jumlah lahan yang bersertifikat;
g. Jumlah penerima bantuan sosial yang disalurkan secara nontunai;
h. Jumlah penerima bantuan pemerintah yang disalurkan secara nontunai;
i. Jumlah rekening pelajar dan santri;
j. Jumlah penerbitan sertifikat HKI;
k. Jumlah penerbitan sertifikat halal;
l. Jumlah polis asuransi mikro;
m. Jumlah peserta BPJS Kesehatan;
n. Jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan;
o. Jumlah nasabah KUR/KUR Syariah dan UMi;
p. Jumlah nasabah Bank Wakaf Mikro; dan
q. Jumlah nasabah Baitul Maal wa Tamwil.
(7) Indikator kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terdiri atas:
a. Indeks literasi keuangan;
b. Jumlah layanan pengaduan konsumen keuangan;
c. Persentase penyelesaian layanan pengaduan konsumen keuangan; dan
d. Suku bunga riil.
(8) Sekretariat DNKI dapat menggunakan indikator kinerja tambahan apabila diperlukan.
(1) Pemantauan capaian kinerja pelaksanaan SNKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (2) dilakukan antara lain melalui pemantauan indikator kinerja utama.
(2) Pemantauan indikator kinerja utama keuangan inklusif dilakukan oleh Sekretariat DNKI.
(3) Cakupan indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada pada tingkat nasional maupun daerah sesuai dengan kebutuhan dari DNKI.
(4) Indikator kinerja utama keuangan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam:
a. Jangkauan akses;
b. Penggunaan produk keuangan; dan
c. Kualitas.
(5) Indikator jangkauan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. Jumlah kantor layanan keuangan formal per 100.000 (seratus ribu) penduduk dewasa;
b. Jumlah mesin ATM/EDC/Mobile POS lainnya per
100.000 (seratus ribu) penduduk dewasa;
c. Jumlah agen layanan keuangan per 100.000 (seratus ribu) penduduk dewasa;
d. Jumlah merchant QRIS;
e. Jumlah pengguna telepon seluler aktif per 100.000 (seratus ribu) penduduk dewasa;
f. Jumlah pengguna internet per 100.000 (seratus ribu) penduduk dewasa;
g. Persentase cakupan jaringan internet; dan
h. Persentase cakupan jaringan listrik.
(6) Indikator penggunaan produk keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
a. Jumlah rekening tabungan di lembaga keuangan formal per 1.000 (seribu) penduduk;
b. Jumlah rekening kredit/pembiayaan di lembaga keuangan formal per
1.000 (seribu) penduduk dewasa;
c. Jumlah rekening uang elektronik terdaftar (registered) pada penerbit uang elektronik;
d. Persentase kredit/pembiayaan UMKM terhadap total kredit/pembiayaan di lembaga keuangan formal;
e. Jumlah rekening kredit/pembiayaan UMKM di lembaga keuangan formal per
1.000 (seribu) penduduk dewasa;
f. Persentase peningkatan jumlah lahan yang bersertifikat;
g. Jumlah penerima bantuan sosial yang disalurkan secara nontunai;
h. Jumlah penerima bantuan pemerintah yang disalurkan secara nontunai;
i. Jumlah rekening pelajar dan santri;
j. Jumlah penerbitan sertifikat HKI;
k. Jumlah penerbitan sertifikat halal;
l. Jumlah polis asuransi mikro;
m. Jumlah peserta BPJS Kesehatan;
n. Jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan;
o. Jumlah nasabah KUR/KUR Syariah dan UMi;
p. Jumlah nasabah Bank Wakaf Mikro; dan
q. Jumlah nasabah Baitul Maal wa Tamwil.
(7) Indikator kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terdiri atas:
a. Indeks literasi keuangan;
b. Jumlah layanan pengaduan konsumen keuangan;
c. Persentase penyelesaian layanan pengaduan konsumen keuangan; dan
d. Suku bunga riil.
(8) Sekretariat DNKI dapat menggunakan indikator kinerja tambahan apabila diperlukan.