Correct Article 14
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Current Text
(1) Pemerintah memberikan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin Penyaluran Kredit Alsintan sebesar selisih antara tingkat bunga/marjin yang diterima oleh Penyalur Kredit Alsintan dengan tingkat bunga/marjin yang dibebankan kepada Penerima Kredit Alsintan.
(2) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin Kredit Alsintan diatur oleh kuasa pengguna anggaran Kredit Alsintan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
