Correct Article 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Current Text
(1) Penjamin Kredit Alsintan melakukan Penjaminan Kredit Alsintan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Penyalur Kredit Alsintan.
(2) lmbal jasa Penjaminan bagi Penjamin Kredit Alsintan berdasarkan profil risiko sesuai dengan perjanjian kerja sama dengan Penyalur Kredit Alsintan.
(3) lmbal jasa Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menjadi bagian komponen dalam Subsidi Bunga/Subsidi Marjin.
Your Correction
