Correct Article 9
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Current Text
Penyalur Kredit Alsintan menggunakan dana yang bersumber dari dana lembaga keuangan dan koperasi yang menjadi Penyalur Kredit Alsintan.
Your Correction
