Correct Article 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Current Text
Calon Penerima Kredit Alsintan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak sedang menerima KUR atau kredit program pemerintah dengan tujuan produktif;
b. hanya dapat menerima Kredit Alsintan satu kali;
dan/atau
c. belum pernah menerima kredit investasi/modal kerja komersial kecuali:
1. kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
2. kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya;
dan/atau
3. pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
Your Correction
