Correct Article 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Current Text
Penerima Kredit Alsintan terdiri atas:
a. usaha mikro, kecil, dan menengah yang berada di sektor Pertanian;
b. usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap;
c. usaha mikro, kecil, dan menengah bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional INDONESIA, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; atau
d. Kelompok Usaha mikro, kecil, dan menengah yang berupa gabungan kelompok tani.
Your Correction
