Correct Article 25
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Current Text
Hal yang bersifat teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Koordinator ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian.
Your Correction
