Correct Article 24
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Current Text
(1) Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan memberikan teguran tertulis kepada Penyalur Kredit Alsintan yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Koordinator ini.
(2) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditindaklanjuti dalam waktu 2 (dua) bulan, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat menghentikan kepesertaan
Penyalur Kredit Alsintan.
Your Correction
