Correct Article 21
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Current Text
(1) Dalam hal laporan forum pengawasan mengindikasikan adanya penyimpangan yang material, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
menugaskan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan nasional untuk melakukan audit tujuan tertentu yang berkoordinasi dengan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.
(2) Kriteria pengawasan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam kerangka acuan.
Your Correction
