Correct Article 19
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Current Text
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan dengan cara melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan kinerja Kredit Alsintan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Your Correction
