Correct Article 17
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Current Text
(1) Penyalur Kredit Alsintan melaporkan pelaksanaan Penyaluran Kredit Alsintan kepada Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah secara berkala setiap bulan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh kantor pusat Penyalur Kredit Alsintan melalui SIKP.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga disampaikan secara tertulis dan/atau secara online kepada Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui deputi bidang koordinasi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ekonomi makro dan keuangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian.
(4) Penyampaian laporan secara tertulis dan/atau secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu kepada format laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditembuskan kepada:
a. direktur jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perbendaharaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
b. direktur jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang prasarana dan sarana pertanian pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
(6) Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat meminta laporan tambahan kepada Penyalur Kredit Alsintan dan/atau Penjamin Kredit Alsintan dalam hal data/informasi yang diperlukan tidak tersedia dalam SIKP.
Your Correction
