Correct Article 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA ALAT DAN MESIN PERTANIAN
Current Text
Pelaksanaan Kredit Alsintan bertujuan untuk:
a. meningkatkan pendapatan dan taraf hidup Petani;
b. meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil produksi Petani demi menjaga ketahanan pangan nasional; dan
c. mendorong pemanfaatan teknologi dalam proses produksi sektor Pertanian yang berguna untuk efisiensi waktu dan biaya produksi.
Your Correction
