Article I
Ketentuan Ayat (1) dan Ayat (4) Pasal 5A dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara
Tahun 2020 Nomor 373) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1660), diubah sehingga Pasal 5A berbunyi sebagai berikut: