Correct Article 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN MASS RAPID TRANSIT KORIDOR TIMUR - BARAT FASE I
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, seluruh dokumen yang telah ada dan kegiatan yang telah dilaksanakan dalam penyelenggaraan MRT Koridor Timur - Barat Fase I tetap sah dan berlaku serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator ini.
Your Correction
