Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN MASS RAPID TRANSIT KORIDOR TIMUR - BARAT FASE I

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian/lembaga melakukan koordinasi yang intensif dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan/atau pemerintah daerah lainnya dalam pelaksanaan pinjaman dan pembangunan MRT Koridor Timur - Barat Fase I. (2) Koordinasi oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka: a. pendanaan; b. pembinaan; c. perizinan; d. pengawasan, dan/atau e. penetapan peraturan perundang-undangan yang diperlukan sesuai dengan kewenangan masing- masing. (3) Dalam rangka mendukung koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dan menyusun: a. kajian finansial yang komprehensif untuk menghitung nilai proyek yang akurat; b. model bisnis yang dapat memperlihatkan keberlanjutan (sustainability) pembangunan dan pengoperasian layanan MRT Koridor Timur - Barat Fase I; c. tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dengan membentuk unit khusus yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan MRT Koridor Timur - Barat Fase I; dan d. jadwal rencana pembangunan MRT Koridor Timur - Barat Fase I dengan mempertimbangkan waktu penyelesaian program pembangunan transportasi umum dan pelayanan publik lainnya.
Your Correction