Correct Article 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN MASS RAPID TRANSIT KORIDOR TIMUR - BARAT FASE I
Current Text
(1) Kementerian/lembaga melakukan koordinasi yang intensif dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan/atau pemerintah daerah lainnya dalam pelaksanaan pinjaman dan pembangunan MRT Koridor Timur - Barat Fase I.
(2) Koordinasi oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka:
a. pendanaan;
b. pembinaan;
c. perizinan;
d. pengawasan, dan/atau
e. penetapan peraturan perundang-undangan yang diperlukan sesuai dengan kewenangan masing- masing.
(3) Dalam rangka mendukung koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dan menyusun:
a. kajian finansial yang komprehensif untuk menghitung nilai proyek yang akurat;
b. model bisnis yang dapat memperlihatkan keberlanjutan (sustainability) pembangunan dan pengoperasian layanan MRT Koridor Timur - Barat Fase I;
c. tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dengan membentuk unit khusus yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan MRT Koridor Timur - Barat Fase I;
dan
d. jadwal rencana pembangunan MRT Koridor Timur - Barat Fase I dengan mempertimbangkan waktu penyelesaian program pembangunan transportasi umum dan pelayanan publik lainnya.
Your Correction
