Correct Article 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN MASS RAPID TRANSIT KORIDOR TIMUR - BARAT FASE I
Current Text
Jumlah pinjaman untuk penyelenggaraan MRT Koridor Timur - Barat Fase I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) ditujukan untuk kegiatan, meliputi:
a. jasa konsultansi penyelenggaraan MRT Koridor Timur - Barat Fase I;
b. pengadaan dan pembangunan MRT Koridor Timur - Barat Fase I paling sedikit terdiri atas:
1. infrastruktur dasar;
2. rollingstock;
3. sistem perkeretaapian;
4. depo; dan
5. fasilitas lainnya yang terkait, sampai dengan MRT Koridor Timur - Barat Fase I siap beroperasi; dan
c. pembiayaan lainnya, terdiri atas:
1. variation order (VO); dan
2. contract price adjustment (CPA).
Your Correction
