Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERLAKUAN KHUSUS BAGI PENERIMA KREDIT USAHA RAKYAT TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Penerima KUR yang telah menerima ketentuan khusus sesuai penilaian Penyalur KUR berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator ini telah masuk kriteria klaim, maka Penyalur KUR dapat mengajukan klaim ke Penjamin KUR dengan mengacu pada syarat dan ketentuan yang berlaku pada perjanjian kerja sama antara Penyalur KUR dan Penjamin KUR. (2) Penjamin KUR berkewajiban menjamin KUR bagi Penerima KUR terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (3) Mekanisme Penjaminan atas KUR bagi Penerima KUR terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) disusun dan disepakati bersama oleh Penyalur KUR dan Penjamin KUR.
Your Correction