Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERLAKUAN KHUSUS BAGI PENERIMA KREDIT USAHA RAKYAT TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerima KUR super mikro, KUR mikro, KUR kecil, dan KUR khusus yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan Penerima KUR yang mengalami penurunan usaha yang disebabkan kondisi: a. terjadi penurunan pendapatan/omzet karena mengalami gangguan terkait Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan/atau b. mengalami gangguan proses produksi karena dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (2) Penerima KUR terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. kualitas kredit/pembiayaan sebagai berikut: 1. kolektibilitas performing loan (kolektibilitas 1 (satu) atau 2 (dua)) pada saat periode pemberian ketentuan khusus; atau 2. kolektibilitas performing loan (kolektibilitas 1 (satu) atau 2 (dua)) dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat: a) restrukturisasi berjalan lancar sesuai perjanjian kredit restrukturisasi; dan b) tidak memiliki tunggakan bunga/marjin dan/atau angsuran pokok; dan b. bersikap kooperatif atau memiliki itikad baik.
Your Correction