Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERLAKUAN KHUSUS BAGI PENERIMA KREDIT USAHA RAKYAT TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyalur KUR wajib melaporkan pelaksanaan pemberian perlakuan khusus bagi Penerima KUR terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah secara berkala setiap bulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh kantor pusat Penyalur KUR melalui SIKP. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan/atau secara daring menggunakan aplikasi kepada Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui deputi bidang koordinasi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ekonomi makro dan keuangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada: a. direktur jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perbendaharaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan b. deputi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha mikro pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah. (5) Dalam hal data/informasi yang diperlukan tidak tersedia dalam SIKP maka Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat meminta laporan tambahan pelaksanaan pemberian perlakuan khusus bagi Penerima KUR terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada Penyalur KUR dan Penjamin KUR.
Your Correction