Correct Article 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERLAKUAN KHUSUS BAGI PENERIMA KREDIT USAHA RAKYAT TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
Current Text
Pelaksanaan perlakuan khusus bagi Penerima KUR terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bertujuan untuk:
a. memberikan kemudahan dan/atau keringanan pembayaran angsuran pokok dan bunga/marjin bagi Penerima KUR yang usahanya terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. menjaga keberlangsungan usaha Penerima KUR yang usahanya terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
c. mendorong tetap tumbuhnya ekonomi dan penyerapan tenaga kerja selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Your Correction
