ORGANISASI
Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Pengelolaan Informasi;
c. Bagian Pengendalian Pembangunan dan Pengelolaan;
d. Bagian Hukum dan Umum; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis penyusunan rencana dan program kerja Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, penyusunan rencana program dan anggaran Sekretariat serta pemberian pelayanan administrasi kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian dukungan teknis penyusunan Rencana Induk Nasional Kawasan Ekonomi Khusus;
b. pemberian dukungan teknis penyusunan kebijakan pendukung kawasan ekonomi khusus;
c. pemberian dukungan teknis penyusunan rencana dan program kerja Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus;
d. penyusunan rencana, program, anggaran, dan laporan Sekretariat;
e. pemberian dukungan teknis penyusunan konsep standar infrastruktur dan pelayanan minimal kawasan ekonomi khusus;
f. pemberian pelayanan administrasi kerja sama Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dengan lembaga pemerintah dan/atau pihak lain yang terkait; dan
g. pemberian dukungan teknis penyusunan kebijakan kerja sama pemerintah dan swasta dalam pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dalam kawasan ekonomi khusus.
Bagian Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan; dan
b. Subbagian Kerja Sama.
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan teknis penyusunan Rencana Induk Nasional dan kebijakan pendukung kawasan ekonomi khusus, pemberian dukungan teknis penyusunan rencana dan program kerja Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, dan penyusunan rencana, program, anggaran, dan laporan Sekretariat.
(2) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan administrasi kerja sama Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dengan lembaga pemerintah dan/atau pihak lain yang terkait, pemberian dukungan teknis penyusunan kebijakan kerja sama pemerintah dan swasta dalam pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di dalam kawasan ekonomi khusus, serta pemberian dukungan teknis penyusunan konsep standar infrastruktur dan pelayanan minimal kawasan ekonomi khusus.
Bagian Pengelolaan Informasi mempunyai tugas pengembangan sistem informasi, pemberian dukungan teknis verifikasi pengusulan, publikasi, promosi, dan pelaporan kawasan ekonomi khusus.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Pengelolaan Informasi menyelenggarakan
fungsi:
a. penerimaan usulan pembentukan kawasan ekonomi khusus;
b. pelaksanaan verifikasi administrasi persyaratan pembentukan kawasan ekonomi khusus;
c. pemberian dukungan teknis pengolahan dan pengkajian terhadap usulan pembentukan kawasan ekonomi khusus;
d. memfasilitasi percepatan pengusulan pembentukan kawasan ekonomi khusus;
e. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pengusulan pembentukan kawasan ekonomi khusus;
f. pengembangan sistem informasi;
g. penyiapan bahan promosi dan publikasi; dan
h. penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.
Bagian Pengelolaan Informasi terdiri atas:
a. Subbagian Informasi dan Verifikasi; dan
b. Subbagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan.
(1) Subbagian Informasi dan Verifikasi mempunyai tugas melakukan penerimaan usulan pembentukan dan verifikasi administrasi persyaratan pembentukan dan pengkajian terhadap usulan pembentukan kawasan ekonomi khusus, dan memfasilitasi percepatan pengusulan pembentukan kawasan ekonomi khusus.
(2) Subbagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pengusulan pembentukan kawasan ekonomi khusus, pengembangan sistem pemantauan dan evaluasi, penyiapan bahan promosi dan publikasi, dan penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan kegaiatan Dewan Nasional Kawasan
Ekonomi Khusus.
Bagian Pengendalian Pembangunan dan Pengelolaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemantauan pembangunan dan pengelolaan kawasan ekonomi khusus.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Pengendalian Pembangunan dan Pengelolaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan kawasan ekonomi khusus;
b. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan investasi kawasan ekonomi khusus;
c. penyiapan rekomendasi penyelesaian permasalahan di kawasan ekonomi khusus; dan
d. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan pemberian fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus.
Bagian Pengendalian Pembangunan dan Pengelolaan terdiri atas:
a. Subbagian Pengendalian Pembangunan dan Pengelolaan Wilayah I; dan
b. Subbagian Pengendalian Pembangunan dan Pengelolaan Wilayah II.
(1) Subbagian Pengendalian Pembangunan dan Pengelolaan Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan investasi, pemberian dukungan teknis pengolahan dan pengkajian terhadap permasalahan, serta penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan pemberian fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus untuk wilayah Sumatera dan Kalimantan.
(2) Subbagian Pengendalian Pembangunan dan Pengelolaan Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan investasi, pemberian dukungan teknis pengolahan dan pengkajian terhadap permasalahan, serta penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan pemberian fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus untuk wilayah Jawa, Bali, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Bagian Hukum dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan peraturan perundang-undangan, pemberian pertimbangan dan bantuan hukum, hubungan masyarakat, serta pelayanan administrasi umum, tata usaha, kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Hukum dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian dukungan teknis penyusunan rancangan peraturan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus;
b. pemberian dukungan teknis penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan;
c. pemberian pertimbangan dan bantuan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan pengembangan kawasan ekonomi khusus;
d. pelaksanaan fasilitasi komunikasi publik dan pengelolaan opini publik;
e. pelayanan administrasi keanggotaan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dan Tim Pelaksana Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus;
f. pelaksanaan administrasi persuratan, penggandaan, kearsipan/dokumentasi;
g. pelaksanaan administrasi kepegawaian, mutasi dan pengembangan pegawai;
h. pengelolaan keuangan; dan
i. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
Bagian Hukum dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat;
b. Subbagian Tata Usaha, Kepegawaian, dan Keuangan; dan
c. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.
(1) Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan teknis penyusunan rancangan peraturan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dan rancangan peraturan perundang-undangan, penyiapan bahan pertimbangan dan bantuan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan pengembangan kawasan ekonomi khusus, dan melaksanakan fasilitasi komunikasi publik dan pengelolaan opini publik.
(2) Subbagian Tata Usaha, Kepegawaian, dan Keuangan mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi keanggotaan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dan Tim Pelaksana Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, pelaksanaan administrasi umum persuratan, penggandaan, dan kearsipan/dokumentasi, administrasi umum kepegawaian, mutasi dan pengembangan pegawai Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, serta pengelolaan keuangan.
(3) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, Tim Pelaksana Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dan Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.