Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 373)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun
2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 458),diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5A diubah, sehingga Pasal 5A berbunyi sebagai berikut: