Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT PROGRAM PERUMAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah wajib dilakukan Penjaminan/Pertanggungan. (2) Besaran imbal jasa Penjaminan/premi bagi penjamin/asuransi Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah dilaksanakan berdasarkan hasil kesepakatan dengan Penyalur Kredit Program Perumahan. (3) Imbal jasa Penjaminan/premi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bagian komponen dalam Subsidi Bunga/Subsidi Marjin.
Your Correction