Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT PROGRAM PERUMAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerima Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah melakukan pembayaran angsuran pokok dan Suku Bunga/Marjin Kredit Program Perumahan sesuai dengan kesepakatan antara Penerima dan Penyalur dengan memperhatikan kemampuan bayar Penerima Kredit Program Perumahan. (2) Penerima Kredit Program Perumahan yang mengalami kredit/pembiayaan bermasalah dapat direstrukturisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan. (3) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk suplesi dan/atau perpanjangan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan. (4) Restrukturisasi dalam bentuk suplesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan total akumulasi pencairan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (5) Restrukturisasi dalam bentuk perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3); dan b. sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan, terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal.
Your Correction