Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT PROGRAM PERUMAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Suku Bunga/Marjin Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah yang dibebankan kepada Penerima Kredit Program Perumahan sebesar 6% (enam persen) efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara. (2) Pemerintah memberikan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin untuk jangka waktu kredit/pembiayaan paling lama 5 (lima) tahun. (3) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction