Correct Article 15
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT PROGRAM PERUMAHAN
Current Text
(1) Penerima Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin Kredit Program Perumahan sesuai dengan kesepakatan antara Penerima Kredit Program Perumahan dan Penyalur Kredit Program Perumahan dengan memperhatikan kebutuhan skema pembayaran Penerima Kredit Program Perumahan.
(2) Penerima Kredit Program Perumahan yang mengalami kredit/pembiayaan bermasalah dapat direstrukturisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.
(3) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk suplesi dan/atau perpanjangan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.
(4) Restrukturisasi dalam bentuk suplesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah baki debet paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
b. total akumulasi pencairan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
(5) Restrukturisasi dalam bentuk perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
b. paling lama 7 (tujuh) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal.
Your Correction
