Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT PROGRAM PERUMAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah: a. paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau b. paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan. (2) Di luar restrukturisasi, jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah dapat dilakukan perpanjangan dengan ketentuan: a. jangka waktu untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi paling lama 5 (lima) tahun; atau b. jangka waktu untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi paling lama 7 (tujuh) tahun, terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.
Your Correction