Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT PROGRAM PERUMAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Suku Bunga/Marjin Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah yang dibebankan kepada Penerima Kredit Program Perumahan merupakan selisih antara tingkat bunga/marjin yang diberlakukan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan dan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin yang diberikan pemerintah. (2) Besarnya tingkat Suku Bunga/Marjin yang diberlakukan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan. (3) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (4) Penyalur Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah wajib menyampaikan informasi tertulis kepada Penerima Kredit Program Perumahan mengenai Suku Bunga/Marjin kredit/pembiayaan, besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin, dan besaran Suku Bunga/Marjin yang menjadi tanggungan Penerima Kredit Program Perumahan.
Your Correction