Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT PROGRAM PERUMAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus, bertahap, atau revolving sesuai kesepakatan antara Penerima Kredit Program Perumahan dan Penyalur Kredit Program Perumahan. (3) Penarikan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. jumlah baki debet paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk setiap kali pencairan atau suplesi; b. total akumulasi pencairan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah); dan c. total jumlah akad paling banyak 4 (empat) kali. (4) Di luar restrukturisasi, terhadap Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah dapat dilakukan suplesi dengan ketentuan sebagai berikut: a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan b. sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.
Your Correction