Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT PROGRAM PERUMAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyalur Kredit Program Perumahan menyalurkan Kredit Program Perumahan berdasarkan data calon Penerima Kredit Program Perumahan yang tercantum dalam SIKP. (2) SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada data dari: a. kementerian/lembaga; b. pemerintah daerah; c. Penyalur Kredit Program Perumahan; dan/atau d. Penjamin/asuransi Kredit Program Perumahan. (3) SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction