Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT PROGRAM PERUMAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan Kredit Program Perumahan bertujuan untuk: a. mendukung UMKM berupa pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan dalam rangka penyediaan rumah; b. meningkatkan kapasitas UMKM berupa pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan dalam rangka penyediaan rumah; c. mendukung kegiatan UMKM melalui aktivitas pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah; d. mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja; dan e. meningkatkan kontribusi sektor perumahan terhadap pertumbuhan ekonomi.
Your Correction