Correct Article 2
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT PROGRAM PERUMAHAN
Current Text
Pelaksanaan Kredit Program Perumahan bertujuan untuk:
a. mendukung UMKM berupa pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan dalam rangka penyediaan rumah;
b. meningkatkan kapasitas UMKM berupa pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan dalam rangka penyediaan rumah;
c. mendukung kegiatan UMKM melalui aktivitas pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah;
d. mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja; dan
e. meningkatkan kontribusi sektor perumahan terhadap pertumbuhan ekonomi.
Your Correction
