Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT PROGRAM PERUMAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal laporan Forum Koordinasi Pengawasan Kredit Program Perumahan mengindikasikan adanya penyimpangan yang bersifat material, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menugaskan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan nasional untuk melakukan pengawasan tujuan tertentu yang berkoordinasi dengan lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. (2) Kriteria pengawasan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam kerangka acuan pengawasan.
Your Correction