Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT PROGRAM PERUMAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka efektivitas pengawasan pelaksanaan Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibentuk Forum Koordinasi Pengawasan Kredit Program Perumahan. (2) Forum Koordinasi Pengawasan Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan: a. badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan nasional (selaku koordinator); b. aparat pengawas internal pemerintah pada kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; c. aparat pengawas internal pemerintah pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman; d. aparat pengawas internal pemerintah pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan e. lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. (3) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan: a. kementerian/lembaga terkait; dan/atau b. satuan kerja audit internal Penyalur Kredit Program Perumahan dan penjamin/asuransi Kredit Program Perumahan. (4) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan rapat koordinasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam l (satu) tahun untuk membahas pengawasan pelaksanaan Kredit Program Perumahan. (5) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun ruang lingkup, uraian pekerjaan, tata tertib, simpulan, dan keputusan rapat penyelenggaraan Forum Koordinasi Pengawasan Kredit Program Perumahan. (6) Simpulan dan keputusan rapat Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis kepada Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (7) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Your Correction