Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT PROGRAM PERUMAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan melalui mekanisme monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan kinerja Kredit Program Perumahan.
Your Correction