Correct Article 25
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT PROGRAM PERUMAHAN
Current Text
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan melalui mekanisme monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan kinerja Kredit Program Perumahan.
Your Correction
