Article 1
Melimpahkan sebagian wewenang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk dan atas nama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Pengguna Barang dalam Pengelolaan BMN di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian:
a. menandatangani surat permohonan persetujuan penetapan status penggunaan, pengalihan status, penggunaan sementara, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan pemusnahan atau penghapusan BMN ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan;
b. menandatangani surat persetujuan penggunaan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMN di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
c. menandatangani surat keputusan penetapan status penggunaan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMN.