Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 - 2019, yang selanjutnya disebut RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.
2. Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun 2015-2019, yang selanjutnya disebut Renstra Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, adalah dokumen perencanaan pembangunan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2015 sampai dengan Tahun
2019.